Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

SUARA ANTARA

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:29 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Kebebasan pers kembali terancam di Kabupaten Bogor. Seorang wartawati berinisial SS yang sedang meliput aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/10/2024), diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari security lokasi tersebut. Bahkan, mobil liputan yang diparkir di area galian C nyaris dibakar oleh massa yang diprovokasi oleh Oknum security.

Kronologi kejadian bermula ketika SS bersama timnya menanyakan identitas salah satu security bernama Cece. Cece enggan memberikan informasi dan malah meminta KTP dan memotret para wartawan. Permintaan tersebut ditolak oleh SS, yang kemudian memicu reaksi keras dari oknum security tersebut.

Cece menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian. Tak lama kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar.

SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian.

“Kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa wartawan adalah pengemis,” ujar SS.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini merupakan pelanggaran serius. Harapannya, insiden ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait.

“Sebagai sosial kontrol, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas insiden ini,” tambah SS.

Galian C Ilegal dan Kebebasan Pers Terancam

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kebebasan pers dan memberantas aktivitas ilegal seperti galian C tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

READ  Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti

Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti ancaman dan kekerasan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

(Red/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara
Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti
Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang
Polsek Bosar Maligas Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Ujung Padang
Polsek Perdagangan Resor Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 100 Gram Barang Bukti, Tekankan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Geger, Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Diduga Ada Yang Aneh, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas dan Tangkap Pemilik Sabu dan Alat Hisap Yang Katanya Ditemukan di Namosalak Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:13 WIB

Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:30 WIB

Peneliti Setara Institute Nilai, Polri di Bawah TNI-Kemendagri Tak Sesuai Cita-cita Reformasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:46 WIB

Mari Do’akan Para Pemimpin, Agar Indonesia Berkah

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:27 WIB

Ketua ASPATAKI Apresiasi Kinerja Polri Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Kondusif

Selasa, 12 November 2024 - 06:52 WIB

Pernyataan Sikap Pilkada Serentak dan Dukungan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 - 05:39 WIB

Subhan Patimahu (Ketua Pemuda Indonesia Timur) Rekomendasikan Jan Maringka sebagai Jaksa Agung RI

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bara JP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah Yang Bertarung Di Pilkada 2024

Berita Terbaru