Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

SUARA ANTARA

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:24 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada salah satu kubu peserta pemilihan Bupati Gayo Lues dianggap berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi, dukungan politik secara yang berisi aparatur pemerintahan desa sangat tidak etis. Sebab menurut dia, organisasi itu mewakili pemerintahan desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Dukungan seperti itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati- Calon Wakil Bupati tertentu,” kata Saparudin saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2024).

Selain itu, Saparudin Tervi menilai jika Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dikerahkan buat memberikan dukungan politik kepada kubu tertentu maka justru mencederai semangat kompetisi yang sepatutnya dijaga.

Justru merusak persaingan, merusak level playing field politik jika kepala desa-kepala desa membajak asosiasi pemerintahan desa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Saparudin.

Menurut Saparudin Telvi, Kepala Desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan dukungan kepada salah satu Kandidat menunjukkan keberpihakan dan mencederai prinsip netralitas. “Dukungan pada salah satu paslon Kepala Desa dan Perangkat Desa akan merusak kualitas demokrasi dan mencederai asas keadilan dan fairness di tingkat desa, karena dengan mudah diartikan sebagai menggunakan  pemerintahan desa untuk mendukung salah satu paslon,” ucap Saparudin.

DalamUU Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

READ  Lantunan Sholawat Sambut Calon Bupati Gayo Lues No 1 "Said Sani-Saini" di Kampung Pasir

Selanjutnya dikatakan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi,  telah  melakukan pelaporan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berkaitan dengan netralitas Perangkat Desa, pada Senin 07 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam laporan pelapor bahwa saat ini ada beberapa kepala desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan Dukungan kepada salah satu kandidat.  Tentu hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seharusnya para pihak yang dilaporkan bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan saya sebagai Pelapor dalam hal ini hanya untuk memberi kan edukasi dalam kontestasi Pilkada yang aman dan damai serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Syafaruddin Telpi (TIM MEDIA).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patut Dicontoh, Paslon Bupati Gayo Lues Saling Berpelukan usai Bertarung di Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2024
Ketua Tim Pemenangan Gaesss Sebut Pj Bupati Gayo Lues Netral, Mendagri Jangan Terpengaruh Laporan Sepihak
Anggota DPR RI Drs. H. Teuku Zukarnaini (Ampon Bang) Ajak Warga Pilih “Said Sani-Saini” di Pilkada Gayo Lues
_PEDULI TERHADAP WARGA BINAAN, BABINSA BANTU PEMBUATAN JALAN MENUJU MEUNASAH
Ribuan Warga Padati Kampanye “Said Sani-Saini” di Padang Terangun, Kemenangan Semakin Terlihat
Kampung Padang Terangun Membludak, Ribuan Warga Hadiri Kampanye Dialogis SAID SANI- SAINI
Ustadz dan Santri Bermunajat Doakan SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues 2024
Tim GAESSS BERIMAN “Said Sani-Saini Gelar Diskusi Soal Ekonomi

Berita Terbaru

MEDAN

Warga Medan Merasakan Kasih GM FKPPI dan Rico-Zaki

Minggu, 1 Des 2024 - 21:18 WIB