Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur

SUARA ANTARA

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:32 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Minggu : 13/10/2024.| Ekskalasi politik kian menuju puncak klimaksnya sembari kian dekatnya hari pemilihan kepala daerah di hari yang ditetapkan sebagai pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, beraneka intrik dalam menjual program politik hingga adanya phobia transnasionalism yang terjadi di Gayo Lues dengan case terhangat warga negara asing yang diamankan pihak imigrasi kelas III non TPI Takengon beberapa waktu lalu yaitu MB (35), BAJP (75) dan YB ( 33) semuanya warga negara Perancis, mereka bertiga bukan pertama kalinya telah datang ke Gayo Lues dalam kepentingan sosialisasi hasil pertanian terutama Minyak Nilam yang meroket harganya tembus diatas 2 juta per kg dan warga perancis tersebut berkoporasi dengan lembaga yang legal sebelumnya telah dibuat di indonesia untuk mengikat kerjasama dengan salah satu Koperasi Di Gayo Lues namun baru kali ini pula mereka diamankan oleh imigrasi dengan temuan oleh imigrasi kelas III Non TPI Takengon bahwa ketiganya dikonklusikan atau disimpulkan oleh imigrasi telah melakukan aktivitas politik dengan mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah yang ikut Pilkada di Gayo Lues yaitu pasangan Said Sani – Sani dengan nomor urut 1.

 

Sesuai dengan realese Imigrasi Takengon nomor : W. 1.IMI.6-HH..01.06-799 tanggal 10 Oktober 2024, dari hasil temuan oleh Imigrasi tersebut akhirnya ketiga warga negara Perancis tersebut dideportasi ke negaranya karena oleh Pihak Imigrasi dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses diamankannya ketiga warga negara Perancis tersebut memfollow up Laporan Informasi masyarakat kabupaten Gayo Lues di kolom layanan pengaduan dan patroli cyber pada media sosial oleh imigrasi.

“Menurut praktisi hukum dan Agribisnis J Sumbadha, SP, SH, MH, MP bahwa rangkaian pendeportasian warga perancis oleh imigrasi secara hukum sangatlah prematur karena kesimpulan imigrasi mereka dipulangkan karena adanya temuan aktivitas politik mereka yang diindikasikan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, nah inilah subtansi yang dapat disimpulkan bahwa keputusan deportasi karena aktivitas politik oleh imigrasi masih prematur karena aktivitas politik yang dimaksud adalah Pilkada maka berlakulah azas Lex specialis derogat legi generali yang maknanya adalah ada peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang unum, sehingga sebelum imigrasi memutuskan terhadap pelanggaran administratif karena aktivitas politik maka idealnya imigrasi harus memiliki legal standing yang konkrit apakah memang ada aktivitas politik yang orang perancis itu lakukan yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon, legal standing yang harus dipedomani oleh imigrasi adalah yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh undang- undang sebagai pengawas ( PANWASLIH) sehingga putusan dan eksekusi tidak ambigu dan tidak prematur, Imigrasi tidak diamanahkan undang-undang menentukan dan menyimpulkan suatu kegiatan itu masuk dalam klasifikasi Politik di Pilkada atau tidak sehingga tidak berkompeten melakukan analisa kegiatan dalam rangkaian Pilkada yang dimaksud sangat disayangkan lembaga setakat Imigrasi tidak menyempurnakan temuannya apalagi pelanggaran yang mereka maksud bersifat administratif.

READ  Ulama dan Tokoh Agama Dukung Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Maka pelanggaran administratif Pilkada ya Panwaslih lah domainnya yang berkompeten mengeluarkan legal standingnya, ketika ditanya apakah ada upaya pihak yang berkompetisi di Pilkada Gayo Lues yang mendisain dinamika ini untuk menghantam kompetitornya, Sumbadha menjawab “ saya tidak berhak berkomentar di luar kompetensi saya selaku praktisi hukum, kalaupun itu memang terjadi sebaiknya pelapor bukan melapor ke imigrasi tapi ke Panwaslih dan hasil putusan Panwaslih barulah ditindak lanjuti Imigrasi dan selanjutnya bersifat final ibuh Sumbadha yang saat ini juga sebagai aktivis LBH MITRA PRO RAKYAT, apalagi saya mendapat keterangan bahwa warga perancis yang dideportasi dalam berkomunikasi mereka harus menggunakan translater atau penerjemah selama di Gayo Lues, saya khawatir mereka tidak faham apa subtansi yang mereka lakukan ketika di moment body language yang mereka paktekkan epilog dari keterangannya.
Liputan : ( PUJA )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Tetinggi
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Turut Bantu warga pengepul kopi
Komsos, Babinsa Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
BABINSA KORAMIL 10 / PANTAN CUACA TURUT MEMBANTU WARGA PENGEPUL KOPI
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Patut Dicontoh, Paslon Bupati Gayo Lues Saling Berpelukan usai Bertarung di Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2024
Ketua Tim Pemenangan Gaesss Sebut Pj Bupati Gayo Lues Netral, Mendagri Jangan Terpengaruh Laporan Sepihak
Anggota DPR RI Drs. H. Teuku Zukarnaini (Ampon Bang) Ajak Warga Pilih “Said Sani-Saini” di Pilkada Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kasat Samapta Polres Batu Bara dan Personil Bersihkan Rantai Pohon Tumbang di Jalinsum Desa Sumber Padi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:59 WIB

Patroli Mobile, Polsek Lima Puluh Antisipasi Premanisme dan Gangguan Jalan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:14 WIB

Pemanfaatan Lahan, Polsek Lima Puluh Cek Lahan Perk Dolok Tanam Jagung 

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:10 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara, Cooling System Pelajar SMPN Simpang Dolok, Tentang Bahayanya Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:13 WIB

Kasat Binmas Polres Batu Bara, Manfaatkan Pekarangan, Program Ketapang 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:56 WIB

Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram dan 101 Ekstasi 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar 

Berita Terbaru