Pematang Siantar | Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, memberikan klarifikasi terkait video di TikTok yang menampilkan narapidana di dalam lapas.
Video tersebut kembali beredar luas di media sosial, menimbulkan berbagai asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
Faktanya, video itu merupakan rekaman lama dari Agustus 2024.
Narapidana yang terlihat dalam tayangan tersebut telah dikenai sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dipindahkan ke lapas lain sebagai bentuk tindakan disiplin.
Pihak lapas menegaskan bahwa video yang beredar tidak mencerminkan kondisi terkini dan telah dilakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menyikapi hal ini, Lapas Narkotika Pematang Siantar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Penyebaran kembali video lama tanpa konteks yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi yang keliru terhadap upaya pembinaan yang dilakukan di dalam lapas.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keamanan serta pengawasan di dalam lapas terus diperketat guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)