Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram dan 101 Ekstasi 

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:56 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tujuh pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.091,19 gram dan pil ekstasi berbagai warna.

 

Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba Tujuh pelaku ditangkap: BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pemekasan, Prov. Jawa Timur, DIB ALS DL ALS DK (36), warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, RO (21), warga Kec. Meranti Kab. Asahan, YS (20), warga Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, RJHN (17), warga Dusun I Sel Halim Hasak Desa Sel Halim Hasak Kec. Sel Dadap Kab. Asahan, SY (18), warga Jl. Sawi Lk. VII Kel. Sumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail Link. VII Kel Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S. H, M. H dan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian yang didampingi oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S. H, M. H dan Kepala BBNK Batu Bara melakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 10.091,19 gram dimusnahkan.

 

Sedangkan Pil ekstasi berbagai warna coklat dengan total 101 butir, 1 buah Kotak Rokok Gudang garam Surya, 1 Lembar tisu, 1 Lembar Lakban dan 1 Kotak Rokok Sampoerna tidak dimusnahkan.

 

Sedangkan Handphone unit dengan berbagai 1 unit merek Vivo dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah dan Mata Uang Malaysia sebesar 50 Ringgit akan dilimpahkan sebagai barang bukti.

 

Keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara diwawancarai wartawan menjelaskan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
READ  300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Berita Terkait

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Kasat Samapta Polres Batu Bara dan Personil Bersihkan Rantai Pohon Tumbang di Jalinsum Desa Sumber Padi
Patroli Mobile, Polsek Lima Puluh Antisipasi Premanisme dan Gangguan Jalan
Pemanfaatan Lahan, Polsek Lima Puluh Cek Lahan Perk Dolok Tanam Jagung 
Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 
Sat Binmas Polres Batu Bara, Cooling System Pelajar SMPN Simpang Dolok, Tentang Bahayanya Narkoba
Kasat Binmas Polres Batu Bara, Manfaatkan Pekarangan, Program Ketapang 
Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar 

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kasat Samapta Polres Batu Bara dan Personil Bersihkan Rantai Pohon Tumbang di Jalinsum Desa Sumber Padi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:59 WIB

Patroli Mobile, Polsek Lima Puluh Antisipasi Premanisme dan Gangguan Jalan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:14 WIB

Pemanfaatan Lahan, Polsek Lima Puluh Cek Lahan Perk Dolok Tanam Jagung 

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:10 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara, Cooling System Pelajar SMPN Simpang Dolok, Tentang Bahayanya Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:13 WIB

Kasat Binmas Polres Batu Bara, Manfaatkan Pekarangan, Program Ketapang 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:56 WIB

Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram dan 101 Ekstasi 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar 

Berita Terbaru