Darni M. Daud Berpeluang Jadi Calon Gubernur Aceh
BANDA ACEH:Prof. Dr. Darni M. Daud semakin berpeluang untuk maju sebagai calon Gubernur Aceh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah syarat dalam Pilkada. Berdasarkan putusan terbaru ini, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, sebuah perubahan signifikan yang membuka jalan bagi tokoh-tokoh potensial seperti Darni.
Putusan MK ini secara resmi mengubah ketentuan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana sebelumnya hanya partai dengan perolehan kursi di DPRD yang bisa mengusung calon kepala daerah. Kini, persyaratan tersebut lebih longgar, memungkinkan partai politik yang hanya memiliki suara sah dalam pemilu tanpa kursi di DPRD untuk tetap dapat mengajukan calon mereka.
MK menetapkan ketentuan baru berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 8,5%. Bagi provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 7,5%. Sedangkan untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 6,5%.
Dengan jumlah penduduk Aceh yang mencapai sekitar 5,3 juta jiwa, syarat minimal 8,5% suara sah memberikan peluang besar bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRA untuk tetap bisa mengusung calon gubernur. Prof. Darni M. Daud dianggap sebagai figur yang pantas dan berpotensi besar menarik dukungan dari partai-partai ini.
Beberapa partai nasional yang tidak mendapatkan kursi di DPRA, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai PKN, Partai Garuda, Partai PBB, Partai PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat, serta partai lokal seperti Partai SIRA dan Partai Gabthat, memiliki peluang besar untuk mendukung Darni. Partai-partai ini secara kolektif telah meraih hampir 10% dari suara sah dalam pemilu 2024, yang cukup untuk memenuhi syarat minimal.
Dengan peluang ini, Prof. Darni M. Daud dapat menjadi calon yang sangat kompetitif dalam Pilkada Aceh. Sebagai akademisi ternama dan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni memiliki rekam jejak yang solid dalam dunia pendidikan dan kepemimpinan, yang dapat menjadi modal kuat dalam menghadapi tantangan politik.
Fajarul, seorang pengamat politik Aceh, mengungkapkan keyakinannya bahwa Darni M. Daud adalah salah satu calon gubernur yang sangat diinginkan oleh masyarakat Aceh. “Dalam beberapa hari terakhir, nama Darni sering dibicarakan di berbagai kesempatan. Masyarakat melihat potensi besar dalam dirinya, terutama jika didukung oleh partai non-parlemen. Langkah ini sangat strategis dan harus segera diambil,” kata Fajarul.
Menurut Fajarul, partai-partai non-parlemen di Aceh harus segera melakukan konsolidasi dan pemetaan politik untuk memastikan dukungan mereka terhadap Darni. “Saya yakin ini akan terjadi, dan jika dilakukan dengan tepat, Darni bisa menjadi calon yang sangat kuat dalam Pilkada Aceh,” tambahnya.
Fajarul, yang merupakan lulusan Universitas Indonesia, juga menegaskan bahwa Darni M. Daud memiliki dukungan yang luas dari masyarakat Aceh. “Darni dikenal sebagai sosok yang pro-rakyat dan selalu mengedepankan perubahan positif bagi Aceh. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalamannya sebagai profesor di Universitas Syiah Kuala, Darni adalah kandidat yang ideal untuk membawa Aceh ke arah yang lebih baik,” ungkap Fajarul.
Melihat dinamika politik saat ini, Fajarul menilai bahwa Darni memiliki peluang yang sangat besar untuk memenangkan hati masyarakat Aceh. “Dengan dukungan dari partai-partai non-parlemen, ditambah dengan popularitas dan rekam jejaknya, Darni bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat Aceh yang menginginkan perubahan,” tegasnya.
Fajarul juga menambahkan bahwa keputusan MK ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Aceh. “Ini adalah kesempatan bagi partai-partai kecil dan tokoh-tokoh potensial untuk berkontribusi dalam membangun Aceh. Darni M. Daud adalah contoh bagaimana putusan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,” pungkasnya.
Dengan segala potensi yang dimilikinya, Darni M. Daud kini berada di garis depan sebagai salah satu calon gubernur yang paling diperhitungkan dalam Pilkada Aceh mendatang. Semua mata kini tertuju pada pengumuman resmi yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam pertarungan politik di Aceh.(H)