Jonni Silitonga SH.MH, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I : Fakta Baru terkuak di Sengketa Lahan Plasma PTPN IV Muara Opu

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:29 WIB

6037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Permasalahan lahan plasma Muara Opu yang terletak di Afdeling VII Muara Opu Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I masih terus berlangsung. Bahkan sampai dengan saat ini kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera masih menduduki areal di Afdeling VII tersebut, sehingga produksi kelapa sawit dari Afdeling VII tersebut tidak dapat tergali selama hamper 18 hari. Tidak hanya itu, aksi kelompok Masyarakat ini diperparah dengan adanya pencurian dan penjarahan produksi kelapa sawit yang berada diareal Afdeling VII Muara Opu.

Namun, perlahan-lahan fakta-fakta baru mulai terkuak, ada beberapa hal yang janggal yang ditemukan oleh Jonni Silitonga, SH,MH Kuasa Hukum PTPN IV Regional I. “Sesuai pengakuan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli lahan plasma muara opu sampai dengan hari ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, modusnya sama pembayaran berdasarkan kepercayaan dan tanpa kwitansi ” Jelas Jonni Silitonga.SH.MH.

“Fakta ini terkuak berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah seorang korban kepada kami yang nama dan identitasnya masih kami sembunyikan. Korban menerangkan bahwa lahan plasma di Afdeling VII Muara Opu dijual dengan harga perbagian Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dibayarkan atas dasar saling percaya dan tanpa ada bukti pembayaran maupun kwitansi”, kata Jonni.

Secara kronologis korban menyampaikan ke Tim Kuasa Hukum bahwa pada 15 Januari 2023 korban didampingi istri menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada seseorang dengan inisial HH yang dikenal korban sebagai Bendahara Koperasi. Saat itu penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh teman HH dengan inisial UG, yang diketahui korban berprofesi sebagai pengacara sekaligus pengurus koperasi.

“Inilah salah satu pengakuan korban penipuan dari mafia tanah yang ada di Muara Opu kepada kami, dan pengakuan ini tertulis diatas kertas bermeterai cukup serta direkam dalam video”, kata Jonni Silitonga, SH.MH, yang juga sebagai Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan kepada Media ini Sabtu (15/06) di Medan.

Lanjutnya, “Dari bukti pengakuan masyarakat ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa pengukuran paksa areal Hak Guna Usaha (HGU) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera patut diduga dilindungi oleh Asisten I Pemkab. Tapanuli Selatan dan beberapa oknum Polres Tapanuli Selatan. Tujuannya adalah untuk memprovokasi masyarakat agar tetap menyalahkan PTPN IV Regional I sebagai pihak yang tidak komitmen dan konsisten terhadapan plasma ini. Dan masyarakat bisa terus diekploitasi untuk terus menekan pihak PTPN IV Regional I dengan cara menduduki dan melakukan pemblokiran panen seperti yang terjadi sekarang ini. Yang akhirnya kondisi ini diduga diciptakan untuk menutupi perbuatan bejat para oknum mafia tanah yang telah menipu rakyat”, ungkap Jonni.

“Berdasarkan petunjuk bukti yang sudah kami miliki yang terdiri dari testimoni berbentuk tulisan dan rekaman vidio dari tiga orang korban, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera utara untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus jual beli lahan plasma PTPN IV Regional I Muara Opu yang diduga dilakukan oleh mafia tanah ini. Tidak adanya bukti kwitansi pembayaran dan/atau resi transfer Bank bukan menjadi kendala kasus tidak bisa diusut dan diungkap. Kami yakin dengan keprofesionalan Polda Sumatera Utara kasus ini bisa diungkap sehingga tidak adalagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya “, Papar Advokad senior ini.

“Perbuatan sekelompok masyarakat yang diduga anggota Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) melakukan pencurian produksi, pendudukan lahan dan meminta dilakukan pengukuran paksa dengan dalih lahan plasma, tidak bisa dibenarkan secara hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau mereka mereferensikan isi Notulensi rapat pertemuan antara Forkopimda Tapanuli Selatan, Pihak Koperasi dan PTPN III yang sekarang menjadi PTPN IV Regional I, pada tanggal 28 Nopember 2023 sebagai dasar pengukuran juga tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pengukuran lahan, pengukuran hanya dapat dilakukan setelah semua persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan dipenuhi”, tutup Jonni mengakhiri penjelasannya.

“Saya meminta kepada masyarakat Muara Opu agar tidak terlalu mudah untuk percaya kepada oknum-oknum mafia tanah yang menjual lahan HGU PTPN IV Regional I dengan dalih biaya pendaftaran Calon Peserta (CP), biaya perjuangan dan sebagainya. Karena sesuai regulasi yang ada, seluruh proses pembangunan lahan plasma termasuk pendaftaran calon peserta tidak ada dikenakan biaya apapun”, Himbaunya.(AVID/r)

Berita Terkait

” Ada Dugaan Oknum Kepling Bermain Anggaran Pengerjaan Septy Tank ” Kami Akan Laporkan Ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Mulya Koto Apresiasi Pemuda-pemudi Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Terkait Proses Pemilihan Kepling
Pariono Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area & Mulya Koto Turun Kelokasi Dugaan Korsleting Listrik Yang Mengeluarkan Api
Ketua Umum MPSU Ultimatum Camat Medan Area & Lurah Komat IV Tegak Lurus Terkait Pemilihan Kepling
Juarai Kelas Executif, Kabid Propam Polda Sumut Bersertifikat Petembak Reaksi
Pondok Qur an H.Adam & Hj.Kartini Batu bara Binaan Sang Pejuang Dhuafa Lepas 12 Qoriah MTQ Provinsi
SEHATKAN JASMANI MELALUI KEGIATAN SENAM PAGI
Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1445H

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:30 WIB

Berjudi Sabung Ayam dan Dadu Berhadiah,Datanglah ke Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Ingin Berjudi Sabung Ayam dan Dadu Berhadiah,Datanglah ke Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar

Senin, 24 Juni 2024 - 14:27 WIB

Sambil Terisak di Depan Sidang Kasus Kematian Virendy, Ibu Kandung Terdakwa Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Terbaik

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:21 WIB

Warga Sangat Resah, Big Bos Sabu Desa Bandar Baru Berinisial Asiong Belum Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:04 WIB

Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:23 WIB

Polsek Tallo Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:48 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:08 WIB

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan dan Pembacokan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:19 WIB

Polsek Parapat Resor Simalungun Berhasil Tangkap Empat Pemuda Bersama 1,20 gram Sabu

Berita Terbaru