Kabid Propam Polda Aceh, Stop Main judi online! Inikah Sanksi Jika Anggota Porli Terlibat

SUARA ANTARA

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:34 WIB

6018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Menindaklanjuti perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengimbau seluruh anggota Kepolisian Polda Aceh agar tidak terlibat dalam judi online. Anggota yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas, berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami tidak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online,” tegas Eddwi.

Eddwi menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Bapak Kapolda Aceh, Propam Polda Aceh akan serius menindaklanjuti perintah ini tanpa toleransi. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polda Aceh, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri!” tambahnya.

Propam Aceh akan fokus melakukan pengawasan di lingkungan internal terlebih dahulu. Eddwi menekankan bahwa semua anggota kepolisian di Aceh harus mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan norma.

Judi online telah menjadi masalah yang sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk perjudian harus segera diberantas dan ditindak. “Perjudian jelas melanggar norma hukum dan semua agama melarangnya. Perbuatan ini membawa banyak mudarat,” ujar Eddwi.

Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam memiliki karakteristik khusus dan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, Propam Polda Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk judi online di wilayah ini. “Kami mengimbau agar tidak ada yang terlibat dalam judi online,” kata Eddwi.

Eddwi juga memerintahkan seluruh jajaran anggota polisi, PNS, dan keluarga polisi, mulai dari tingkat polsek hingga polda, untuk tidak terlibat dalam judi online. Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan hal ini.

Selain pengawasan internal, Propam Aceh juga meminta bantuan dari masyarakat untuk turut mengawasi anggota kepolisian yang diduga terlibat judi online. “Kami membuka kontak aduan kepada masyarakat dengan nomor hotline 0855-5555-4141,” jelas Eddwi.

Eddwi menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memberantas judi online di Aceh. Dengan adanya kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan masalah ini bisa segera diatasi.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran,” tegas Eddwi.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan praktik judi online di Aceh dapat diberantas, dan anggota kepolisian yang terlibat dapat diberi sanksi yang setimpal. “Kami tidak akan main-main dalam menindaklanjuti perintah ini,” tutup Eddwi. (HS)

Berita Terkait

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024
Perputaran Uang pada Hari Pertama Bhayangkara Fest 2024 Capai Rp3 Miliar
Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78
Partai Gerindra Aceh Salurkan 180 Paket Daging Kurban
Brigjend Pol Armia Fahmi Wakapolda Aceh hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 H
Ruhul Fata Gampong Ajun Juara Musabaqah Pawai Takbir Jalan Kaki Idul Adha 1445
Lanjut Daftar di Gerindra Bukti Deni Irmansah Serius Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
Teuku Wariza Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum PW Semmi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:30 WIB

Berjudi Sabung Ayam dan Dadu Berhadiah,Datanglah ke Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Ingin Berjudi Sabung Ayam dan Dadu Berhadiah,Datanglah ke Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar

Senin, 24 Juni 2024 - 14:27 WIB

Sambil Terisak di Depan Sidang Kasus Kematian Virendy, Ibu Kandung Terdakwa Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Terbaik

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:21 WIB

Warga Sangat Resah, Big Bos Sabu Desa Bandar Baru Berinisial Asiong Belum Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:04 WIB

Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:23 WIB

Polsek Tallo Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:48 WIB

GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:08 WIB

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan dan Pembacokan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:19 WIB

Polsek Parapat Resor Simalungun Berhasil Tangkap Empat Pemuda Bersama 1,20 gram Sabu

Berita Terbaru