LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

SUARA ANTARA

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:02 WIB

609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuding satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara tebang pilih terhadap penegakan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Pasalnya, bandar narkoba jenis sabu diduga tidak pernah tersentuh hukum, dewasa ini jajaran Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar melakukan penangkapan terhadap pemakai, namun kemana bandarnya, sejatinya, setiap pemakai yang ditangkap, sudah pasti ada bandarnya, dari mana pemakai mendapatkan barang haram tersebut.” Sehingga timbul dugaan ada permainan oknum-oknum dilapangan, nah soal ada dugaan setoran dari bandar narkoba kepada oknum-oknum belum kami ketahui kata Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta di dampingi M. Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara kepada awak media pada Kamis (20/06/2024).

Dijelaskannya, karena belakangan ini pihak Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan hasil pengembangan sebagian pengedar. Artinya, yang menjadi pertanyaan public adalah kenapa sampai saat ini bandar dan pemasok narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini tidak pernah tersentuh oleh Satreskoba, padahal luas Aceh Tenggara tidak terlalu luas dan sangat mustahil nama pemasok atau bandar narkoba tidak tercium oleh satreskoba Aceh Tenggara.

Sehingga muncul asumsi public, pemberantasan narkoba terkesan tidak serius hanya sampai kepada korban pecandu narkoba dan sebagian kurir yang ditangkap. Hal ini muncul pertanyaan, upaya ini diduga dilakukan hanya sebatas mempertanggung jawabkan dalam penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dengan dana lumayan besar, makanya dilakukan hanya penangkapan penyalahgunaan narkoba saja untuk menutupi mata publik. Padahal orang-orang yang ditangkap penyalahgunaan narkoba itu adalah korban dari pemasok narkoba atau bandar narkoba.

Seperti diketahui belum lama ini bandar yang sudah diketahui kepemilikan pil Ekstasi yang ber inisial ID seorang wanita, namun namanya juga tidak pernah di publish atau dikeluarkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskoba Aceh Tenggara dalam kasus pil Ekstasi yang ditangkap di Kafe Hanan pada Januari 2024 lalu yang melibatkan satu oknum kepala desa bersama tujuh lainnya.”Permainan apa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan Kanit Opsnal di Aceh Tenggara.

“Kalau tertumpu kepada pemberantasan narkoba hanya kepada pemakai narkoba saja, maka sel dan rumah tahanan akan over kapasitas, jika akar masalah narkoba tidak dibasmi. Karena saat ini korban dari bandar narkoba sudah mewabah berbagai kalangan seperti petani, pelajar dan anak dibawah umur. Sejauh ini disinyalir pihak Satreskoba tidak serius dalam pemberantasan narkoba, padahal dana pemberantasan narkoba lumayan besar.

Untuk itu Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta meminta kepada bapak Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menurunkan tim khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri ( ITWASUM) guna melakukan audit dan investigasi pada penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dilingkup Satreskoba Aceh Tenggara.

Mengingat mereka sudah menggunakan uang negara, sehingga hal ini sangat penting dilakukan audit, kemana saja digunakan dana yang telah dikucurkan negara itu, karena bandar atau pemasok narkoba sampai saat ini belum ditangkap ujar Saleh Selian.

Ditempat terpisah. Kasat Satreskoba Aceh Tenggara. Iptu Erwinsyah Putra ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/06/2024) melalui via whatsapp terkait penetapan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara dalam kasus narokoba, namun kasat narkoba terkesan buang badan dan mengarahkan kepada humas Polres Aceh Tenggara untuk informasi tersebut (RIL)

Berita Terkait

Silaturahmi Akbar 2024 Masyarakat Gayo, “Bangkit Bersama Pengulu Kampung Gayo Se-Aceh Tenggara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu
Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Penanganan Stunting
LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa
Diduga Tempat Pesta Narkoba, Kapolda Sumut Diminta Tutup Tempat Hiburan Sembaekan Tanah Karo

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:56 WIB

Beli USDC di Jaringan Arbitrum: Panduan Eksklusif melalui Beli Finance X Cryptowatch

Senin, 8 Juli 2024 - 08:53 WIB

Horison Suites & Residence Iswara: Hotel dengan konsep Urban Lifestyle pertama di Kota Bekasi

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:00 WIB

Dampak Expo 2020: Kesuksesan Expo 2020 telah meningkatkan kepercayaan investor dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:39 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:16 WIB

VanEck Ajukan ETF Solana, Apakah Ini Sinyal Kebangkitan di Wall Street?

Selasa, 2 Juli 2024 - 07:23 WIB

Harga TON IDR Meroket di Tengah Pasar Kripto yang Lesu, Ini Alasannya!

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:47 WIB

Biodiversity Warriors KEHATI Menjaga Keanekaragaman Hayati Indonesia Melalui Semangat Kolaborasi, Inovasi dan Solusi

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:29 WIB

ADVAN Borong 3 Penghargaan Selular Award 2024 Berkat Inovasi AI

Berita Terbaru