Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi

SUARA ANTARA

- Author

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:05 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Upaya melarikan diri dengan cara melompat tembok dan membuang tas berisi barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang residivis narkoba dari kejaran petugas. Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membekuk tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekira pukul 19.19 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Dolok Batu Nanggar bertindak cepat dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

“Begitu informasi diterima, personel Unit Reskrim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekira pukul 11.00 WIB,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Setibanya di lokasi, petugas dikejutkan dengan aksi tersangka NPT alias UT yang tiba-tiba melompat dari tembok rumahnya dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik seorang warga bernama Naek, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya. Namun aksi kabur tersangka tidak membuahkan hasil. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti, namun petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan beserta tas biru yang dibuangnya,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Dari dalam tas berwarna biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan turut menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp230.000,-.

Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, tersangka NPT alias UT ternyata bukan wajah baru dalam perkara narkoba. Ia merupakan mantan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan telah menjalani hukuman selama tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Namun jera tampaknya belum hadir dalam dirinya, karena seusai menjalani masa hukuman, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Seluruh barang bukti beserta tersangka NPT alias UT selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini melibatkan lima personel Polsek Dolok Batu Nanggar, yakni IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Tanpa peran serta warga, pengungkapan seperti ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.(red)

Berita Terkait

Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
DPRD Langkat Angkat Bicara, Negara Jangan Biarkan Warga Kehilangan Hak di Tanah yang Dikuasai Turun-Temurun
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu
Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh-Medan Digulung
Brigjen Hengki Beberkan 1.333 Kasus Curat-Curas-Curanmor: Narkoba Dalang Kejahatan Jalanan
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:49 WIB

Andar Amin Harahap: Penyelesaian Masalah Agraria Harus Jadi Prioritas Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Ribuan Banner Digital Hingga Karangan Bunga Warnai Kemeriahan Syukuran HUT ke 39 Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sanjaya Sembiring

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:39 WIB

Enam Tahun Mangkrak, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Ini Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Hak Hidup Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Beri Tenggat kepada Dun Belanda: Buka Identitas dan Bukti atau Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB

Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah

Berita Terbaru