Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

SUARA ANTARA

- Author

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan koordinasi teknis pelaksanaan putusan hakim terkait pidana pengawasan serta pertukaran data informasi terpidana bersama Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (22/04).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam implementasi pidana pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Madya Irmayani, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Sayuti, serta Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Hervin Sitepu dan Egi Novian.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang terpidana, sekaligus menjadi implementasi pertama pidana pengawasan di wilayah kerja Bapas Kelas I Medan.

Dalam forum koordinasi tersebut, disepakati pembagian peran antarinstansi penegak hukum guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Langkat bertindak sebagai pengawas pelaksanaan pidana, sementara Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan menjalankan fungsi pembimbingan dan pendampingan terhadap terpidana selama masa pengawasan berlangsung.

Selain itu, disepakati pula mekanisme wajib lapor yang harus dijalani terpidana secara rutin setiap satu minggu sekali di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, sekaligus mengikuti proses pembimbingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Langkat.

Skema ini diharapkan mampu memastikan proses reintegrasi sosial berjalan terarah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua institusi juga menegaskan pentingnya sinergi dan pertukaran data informasi secara berkala sebagai bentuk penguatan koordinasi antarpenegak hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana pengawasan di wilayah Sumatera Utara serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana alternatif yang menitikberatkan pada pembimbingan, pengawasan, dan keberhasilan reintegrasi sosial bagi warga binaan di tengah masyarakat.(AVID/rel)

#BapasHebat
#BapasMedanHebat

Berita Terkait

Bupati dan Camat Langkat Bungkam, PT LNK Abaikan Hak Adat Warga Desa Nambiki
Pimpin Rapat Dinas, Plh. Kepala Lapas Narkotika Langkat Perkuat Sinergi Seluruh Jajaran

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian di Hari Bakti Kemenimipas ke-2  

Jumat, 6 November 2026 - 14:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah Serentak, Salurkan Bantuan Sembako Dan Hadir Peduli Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

*Kombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas*

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:57 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru