Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

SUARA ANTARA

- Author

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 25 Juli 2026 |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (55) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima informasi mengenai dugaan seorang pria bernama Antoni yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi.

Dalam perjalanan menuju tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penghentian dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet di kantong depan jaket yang dikenakan pelaku. Selain itu turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 warna biru.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/07), dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.

Tersangka juga mengakui bahwa dua paket sabu yang tersisa merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba.Jika diinginkan, saya juga dapat mengubah penyebutan “berat bruto 0,22 gram” menjadi “berat bersih 0,22 gram” apabila menyesuaikan dengan hasil penimbangan resmi penyidik.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Agustiandi Siap Membawa PGRI Cabang Pining Lebih Profesional dan Maju
Aktivitas Ilegal PT Hopson Jadi Ujian Penegakan Hukum, Polda Aceh Didesak Bertindak
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
PT Hopson dan Misteri Lemahnya Pengawasan, Aktivitas Diduga Berjalan di Tengah Status Larangan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:26 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:45 WIB

Deteksi Dini dan Kebersihan Brandgang, Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:20 WIB

SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dukung Seruan Anggota DPR RI Yasonna Laoly, Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:55 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Berita Terbaru