Konsultasi Publik AMDAL Tidak Transparan, Masyarakat Bakal Demo PT. BTIIG dan IHIP

SUARA ANTARA

- Author

Senin, 27 April 2026 - 01:30 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Gelombang penolakan hasil konsultasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) di Kawasan Industri PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terus bermunculan. Kali ini kritikan muncul dari tokoh pemuda Morowali asal desa Uedago, Kecamatan Bungku Barat Bernama Albar.

Menurut Albar, gelombang penolakan ini terjadi, akibat memuncaknya keresahan masyarakat desa lingkar kawasan industry PT. BTIIG dan PT. IHIP, karena merasa hak-hak masyarakat banyak yang terabaikan. Sehingga, kami bersama beberapa tokoh pemuda, tokoh masyarakat bersepakat membentuk Aliansi Masyarakat Lingkar Industri untuk melakukan aksi unjukrasa.

Aksi unjuk rasa tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa, 28 April 2026. Mulai pukul 09.00 wita, melalui rute aksi dari desa Wata, Uedago, Ambunu, Tondo dan Desa Topogaro dengan sasaran Kawasan industry PT. BTIIG / PT. IHIP. Untuk titik kumpul akan ditentukan malam mini setelah dilakukannya setting aksi bersama sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan tokoh pemuda lingkawasan industri.

Aliansi Masyarakat Lingkar Industri menilai, bahwa hasil konsultasi public mengenai AMDAL PT. BTIIG / IHIP di Makassar Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 April 2026 tersebut tidak sah, tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat terdampak diwilayah industry.

“Bayangkan saja, hanya sekedar melakukan konsultasi public, pihak perusahaan harus melaksanakan di Makassar yang lokasi berada jauh dari masyarakat lingkar Kawasan industry. Belum lagi, penyampaian yang tidak transparan pihak perusahaan, Ketika ada yang mempertanyakan pertemuan tersebut,” ungkap Albar.

Untuk aksi demonstrasi kali ini, ada sejumlah poin-poin penting yang keberatan dan tuntutan masyarakat lingkar Kawasan industry PT. BTIIG / IHIP. Pertama, konsultasi public tidak melibatkan masyarakat terdampak. Seharusnya terbuka ruang partisipasi masyarakat terdampak, bukan sebaliknya.

Kedua, kami meminta agar ada peninjauan secara menyeluruh kembali penetapan desa yang dikategorikan sebagai wilayah terdampak. Ketiga, kami mendesak pihak manajemen PT. BTIIG/IHIP untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum External Relation Manager yang dinilai tidak mampu menjelaskan serta mengkomunikasikan proses dan mekanisme konsultasi publik kepada masyarakat secara transparan dan profesional.

Keempat, pelaksanaan diluar kawasan industry dinilai upaya membatasi ruang partisipasi public, sehingga sulit bagi masyarakat mengakses dan menyampaikan aspirasinya secara langsung. Kelima, masyarakat lingkar Kawasan industry menuntut adanya kejelasan program pemberdayaan masyarakat, karena hingga saat ini tidak terdapat rencana konkret terkait pemberdayaan masyarakat di wilayah terdampak, menunjukkan lemahnya komitmen sosial perusahaan.

Keenam, kami menuntut agar tenaga kerja lokal diprioritaskan dalam proses rekrutmen. Pasalnya, proses rekrutmen tenaga kerja selama ini terkesan tidak adil, dengan lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar dibandingkan masyarakat lokal di sekitar kawasan industri. Ketujuh, kami menuntut adanya sistem satu pintu dalam penerimaan tenaga kerja di PT. BTIIG serta pemberlakuan tunjangan produksi yang adil dan setara bagi seluruh pekerja.

Diakhir pernyataan Albar, mengatakan intinya kami menolak hasil konsultasi public yang tidak transparan dan meminta Gubernur untuk mengevaluasi kembali hasil konsultasi publik tersebut dengan mengagendakan kembali tentunya dengan melibatkan warga dilingkar industry serta memastikan ahli-ahli sebagai pembanding mempunyai kapabilitas yang sudah teruji.

Mendesak agar pihak management PT. BTIIG dan PT. IHIP agar melakukan pembenahan dan memanstikan kebijakan manajemen bebas dari intervensi elit-elit politik tertentu. Khususnya, kebijakan yang berkaitan dengan urusan pemberdayaan masyrakat lokal. (*)

Berita Terkait

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Mualem Kerap ke Kuala Lumpur, Warga Aceh Desak Pemerintahan Tetap Efektif
Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih, Aktivis Nasional : Jangan Hidupkan Lagi Narasi Lama Semata untuk raming
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing!!
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Isu Kepala BGN Ditangkap KPK adalah Hoaks, Ajak Publik Lawan Disinformasi
Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:14 WIB

Anggaran Publikasi Macet, Titik Lemah Program Pemerintah Tak Sampai ke Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:52 WIB

Sambut Harkitnas: Rumah Saraswati bersama DPRD, Kesbangpol dan DP3AKB Jabar Gelar Seminar

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru