MEDAN — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengecam keras tuduhan anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, terkait dugaan penimbunan 52.000 ton beras dan 1,2 ton Minyakita oleh Pemimpin Wilayah (Pinwil) Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan bahwa narasi dan desakan pencopotan Pinwil Bulog Sumut yang dilemparkan ke publik merupakan opini menyesatkan dan bernuansa tendensius.
”Pernyataan tersebut sangat disayangkan karena tidak didasari data dan fakta lapangan yang valid. Mendesak pencopotan pejabat tanpa bukti konkret adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan memicu tanda tanya besar atas motif di baliknya,” tegas Azhari, Selasa (19/8).
Azhari menilai, sebagai mitra kerja yang memiliki fungsi pengawasan, anggota DPRD seharusnya mengedepankan prosedur penanganan yang objektif dan terukur ketimbang mengumbar opini liar di media massa.
LIPPSU Desak Pengawasan Berbasis Fakta
LIPPSU mendorong Komisi B DPRD Sumut untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan profesional dalam memverifikasi ketahanan pangan di daerah, antara lain:
Sidak Langsung: Melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang penyimpanan Bulog untuk memastikan stok komoditas pangan secara riil.
Rapat Dengarkan Pendapat (RDP): Menggelar RDP resmi bersama jajaran Perum Bulog Sumut guna mengklarifikasi data serta transparansi distribusi beras dan minyak goreng.
Hentikan Polmik: Menghentikan retorika publik yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat di tengah upaya penjagaan stabilitas harga pangan.
LIPPSU menegaskan bahwa pengawasan terhadap institusi penyedia pangan seperti Bulog harus berpatokan pada kebenaran faktual demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasokan di Sumatera Utara.(AVID/rel)





























