Praktisi Hukum Baginta Manihuruk. SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Author

Senin, 28 September 2026 - 13:17 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Praktisi hukum Ketua DPD FERARI Sumatera Utara Baginta Manihuruk, SH,MH,CRA menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangani laporan terkait konflik lahan antara Kelompok Tani Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan PT Socfindo.

 

Baginta menilai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap masyarakat maupun kelompok tani harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan yang masuk dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara.

 

Pernyataan Baginta tersebut muncul setelah Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, sebelumnya menyoroti langkah Polda Sumut yang memanggil warga Simpang Gambus berdasarkan laporan PT Socfindo. Penrad meminta agar proses hukum tidak menimbulkan kesan bahwa kepolisian berpihak kepada perusahaan.

 

Penrad juga menyatakan bahwa konflik tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan sejarah panjang sengketa penguasaan lahan. Ia menyebut adanya rekomendasi RDPU bersama Kementerian ATR/BPN agar lahan yang disengketakan berada dalam kondisi status quo selama proses penyelesaian berlangsung.

 

Selain itu, Penrad menyoroti dugaan adanya lahan yang berada di luar areal HGU PT Socfindo. Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangannya, luas lahan yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut disebut sekitar 600 hektare. Penrad mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data pertanahan, luas HGU, penggunaan lahan dan kewajiban perpajakan.

 

Bahkan, BAP DPD RI disebut akan meminta penjelasan Polda Sumut mengenai dasar pemanggilan warga serta penanganan laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut.

 

Namun, Baginta Manihuruk. SH, MH, CRA memiliki pandangan berbeda mengenai pemanggilan masyarakat oleh kepolisian.

 

Menurutnya, pemanggilan tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk tekanan atau keberpihakan aparat kepada perusahaan. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilalui ketika terdapat laporan dan dugaan pelanggaran.

 

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami mendukung sepenuhnya langkah Polri, khususnya Polda Sumatera Utara,” ujar Baginta Manihuruk.

 

Baginta menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk perlu diperiksa secara profesional. Menurutnya, kepolisian tidak mungkin melakukan pemanggilan tanpa adanya dasar laporan atau perkara yang sedang ditangani.

 

“Pastinya pemanggilan dan pemeriksaan kelompok tani berdasarkan laporan. Tidak mungkin dipanggil tanpa adanya delik aduan,” katanya.

 

Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang merasa keberatan ketika dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

 

“Kalau memang tidak salah, mengapa harus risih dengan pemanggilan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara?” ujar Baginta.

 

Menurut Baginta, pemanggilan dalam proses hukum tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah bersalah. Pemeriksaan justru menjadi ruang bagi setiap pihak untuk memberikan keterangan, bukti, maupun klarifikasi atas laporan yang sedang ditangani.

 

Karena itu, Baginta meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan warga merupakan bentuk keberpihakan aparat kepada PT Socfindo.

 

Ia menilai persoalan hukum dan sengketa agraria harus dibedakan. Sengketa mengenai status atau penguasaan tanah dapat dibahas melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

“Ada asap pasti ada api,” ujar Baginta.

 

Baginta juga menegaskan bahwa dukungannya kepada Polda Sumut bukan berarti mengabaikan persoalan agraria yang sedang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing dalam proses hukum.

 

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.

 

“Siapa pun yang melawan hukum harus ditindak sesuai ketentuan. Tidak ada yang kebal hukum, baik masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegasnya.

 

Baginta menilai aparat kepolisian juga harus diberikan ruang untuk menjalankan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan laporan, bukti dan keterangan para pihak.

 

Di sisi lain, pernyataan Penrad sebelumnya menekankan agar proses penanganan perkara tetap objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. Penrad juga menyebut dugaan terkait penguasaan lahan di luar HGU dan persoalan perpajakan masih merupakan indikasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga berwenang.

 

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang kini menjadi perhatian dalam konflik Kelompok Tani Simpang Gambus, yakni proses hukum atas laporan terhadap warga serta penyelesaian pokok sengketa agraria mengenai status dan penguasaan lahan.

 

Kedua persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, data pertanahan, keterangan para pihak dan proses hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polda Sumatera Utara, PT Socfindo, masyarakat Simpang Gambus maupun pihak BAP DPD RI untuk menyampaikan data dan penjelasan masing-masing.

Berita Terkait

Kasat Lantas Pematangsiantar Langsung Awasi Jl. Merdeka, Tutup Ruang Parkir Liar Depan Suzuya
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes & Puskesmas Gelar Pemeriksaan Gratis  
Siang Ini Walikota Medan Terima Peserta Olimpiade Indonesia ( SOIna ) Sumut Anak2 Grahita Dan Down Sindrom
*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Tanjung Tiram*
Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku, Petugas Amankan Sejumlah Benda Terlarang
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan & Tes Urine Bersama APH, Hasil Nihil Narkoba
*Bupati Batu Bara Apresiasi Inovasi Bank Sampah Berseri, Sampah Rumah Tangga Diolah Menjadi Pakan dan Pupuk*
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:17 WIB

Praktisi Hukum Baginta Manihuruk. SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Sabtu, 26 September 2026 - 02:57 WIB

Kasat Lantas Pematangsiantar Langsung Awasi Jl. Merdeka, Tutup Ruang Parkir Liar Depan Suzuya

Kamis, 24 September 2026 - 17:44 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes & Puskesmas Gelar Pemeriksaan Gratis  

Kamis, 24 September 2026 - 04:59 WIB

Siang Ini Walikota Medan Terima Peserta Olimpiade Indonesia ( SOIna ) Sumut Anak2 Grahita Dan Down Sindrom

Rabu, 23 September 2026 - 06:48 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Tanjung Tiram*

Senin, 21 September 2026 - 18:04 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan & Tes Urine Bersama APH, Hasil Nihil Narkoba

Minggu, 20 September 2026 - 06:30 WIB

*Bupati Batu Bara Apresiasi Inovasi Bank Sampah Berseri, Sampah Rumah Tangga Diolah Menjadi Pakan dan Pupuk*

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru