REGIONAL | Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB
Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di lima masjid yang tersebar di wilayah Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi,…
REGIONAL | Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB
Batu Bara – Guna mengasah potensi serta menjaga produktivitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku…
REGIONAL | Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:21 WIB
Lombok Tengah, NTB – Pengamanan kepulangan logistik MotoGP Mandalika 2026 terus dilakukan Polda NTB. Pascaberakhirnya ajang balap motor internasional di Sirkuit Mandalika, Subsatgas Obvit…
REGIONAL | Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:11 WIB
Batu Bara – Program pembinaan kemandirian di bidang perikanan kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sukses melaksanakan panen…
REGIONAL | Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:23 WIB
Labuhan Ruku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam bertransformasi menuju tata kelola pemasyarakatan yang modern dan berbasis digital….
REGIONAL | Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:25 WIB
Batubara – Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan lahan yang tersedia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan budidaya sayuran di area beranggang lapas….
REGIONAL | Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:57 WIB
Batubara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional terhadap satu orang pegawai, Rosi…
REGIONAL | Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09 WIB
Batu Bara – Guna memastikan pemenuhan hak-hak substantif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA…
REGIONAL | Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:47 WIB
Batubara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan ibadah kerohanian Kristen…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:29 WIB
MEDAN — Kantor Hukum BDS secara resmi membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum BDS pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Managing Partner menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menunjukkan adanya Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar resmi pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa khusus, artinya upaya saya memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah dilakukan secara sah,” ujarnya. Secara tegas ia membantah pernah meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya. Pihak BDS menjelaskan bahwa honorarium advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang sah. Surat Kuasa Khusus berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Mengacu Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu. Sementara itu, pro bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008, yang terpisah dari hubungan jasa hukum berbayar berdasarkan kesepakatan. “Saya advokat prodeo, namun dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium. Tuduhan pungutan liar maupun pemerasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” jelasnya. Pihak BDS juga merinci upaya hukum yang telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar klien dapat dibina oleh keluarga. Proses hukum perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit PPA-PPO. Hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. Pihak BDS mempertanyakan keabsahan situs atau blog yang memuat tulisan tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan identitas redaksi secara jelas — hal yang tidak ditemukan pada sumber yang dimaksud. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Kantor Hukum BDS menyatakan akan segera melayangkan somasi serta membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara. “Ini sudah pencemaran nama baik. Kita…