
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:29 WIB
MEDAN — Kantor Hukum BDS secara resmi membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum BDS pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Managing Partner menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menunjukkan adanya Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar resmi pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa khusus, artinya upaya saya memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah dilakukan secara sah,” ujarnya. Secara tegas ia membantah pernah meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya. Pihak BDS menjelaskan bahwa honorarium advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang sah. Surat Kuasa Khusus berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Mengacu Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu. Sementara itu, pro bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008, yang terpisah dari hubungan jasa hukum berbayar berdasarkan kesepakatan. “Saya advokat prodeo, namun dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium. Tuduhan pungutan liar maupun pemerasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” jelasnya. Pihak BDS juga merinci upaya hukum yang telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar klien dapat dibina oleh keluarga. Proses hukum perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit PPA-PPO. Hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. Pihak BDS mempertanyakan keabsahan situs atau blog yang memuat tulisan tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan identitas redaksi secara jelas — hal yang tidak ditemukan pada sumber yang dimaksud. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Kantor Hukum BDS menyatakan akan segera melayangkan somasi serta membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara. “Ini sudah pencemaran nama baik. Kita…

REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:33 WIB
Batubara– Dalam upaya menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan senam rutin yang diikuti oleh warga…

REGIONAL | Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB
Batubara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan peserta program rehabilitasi dan re-edukasi…

REGIONAL | Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:46 WIB
Labuhan Ruku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan produktif, salah satunya…

REGIONAL | Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:32 WIB
TANGERANG SELATAN, 8 Oktober 2026 — Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 2 Kelompok Genap Tahun 2026 melaksanakan Studi Lapangan (STULA) Kajian Pelayanan Publik…

REGIONAL | Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIB
Medan – Tinggal seorang diri sering kali dipandang sebagai tanda bahwa seseorang tidak memiliki orang lain yang mendampingi. Padahal, tinggal sendiri tidak selalu berarti benar-benar…

REGIONAL | Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:44 WIB
NUSAKAMBANGAN — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan sebanyak 313 Warga Binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Pemindahan ini dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Para Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang. Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan ini merupakan upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan bagi Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi dan terbukti melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. “Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi serta yang sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan. Pemberangkatan dilakukan dari beberapa titik: Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk Jawa Timur. Salah satu kelompok yang dipindahkan terkait dengan peristiwa yang menjadi sorotan publik, yaitu beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian Rutan Kelas I Depok. Hasil pemeriksaan internal menyatakan Warga Binaan terkait dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Namun, sebanyak 38 Warga Binaan yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut diberangkatkan. Dari Jawa Timur, 45 Warga Binaan berasal dari tiga satuan kerja: 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 3 orang dari Lapas Kelas I Madiun. Sebanyak 37 orang terkait perkara narkotika, sisanya 8 orang perkara kriminal. Pengawalan melibatkan tujuh petugas Lapas Surabaya, didukung personel Ditjenpas, Polda Jawa Timur, dan Satuan Brimob. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pemindahan ini sekaligus bagian dari penataan pola pembinaan. “Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah se-Jawa Timur. Kami berkomitmen, kategori berisiko tinggi akan dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya. Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen memberikan pembinaan optimal sesuai profil risiko masing-masing Warga Binaan. Pemindahan ini menegaskan komitmen Ditjenpas menindak tegas pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, termasuk penempatan di fasilitas pengamanan sesuai tingkat risiko, guna menjaga ketertiban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. (Sumber: Tim Media INFO_PAS)

REGIONAL | Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:59 WIB
MEDAN — Batalyon Para Komando 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) Medan meraih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha, penghargaan prestisius yang diberikan sebagai bentuk pengakuan negara…

REGIONAL | Rabu, 30 September 2026 - 03:20 WIB
*JAKARTA* – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin, tampil dalam rangkaian Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 yang…

REGIONAL | Selasa, 29 September 2026 - 12:00 WIB
*ASAHAN* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Pembukaan Intermediate Training LK II Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…