Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

SUARA ANTARA

- Author

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Irwasda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

PRESS RELEASE, Kamis, 16 April 2026, Nomor: 195/lV/HUM.6.1.1./2022/
Bidhumas Polda Riau

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H.., M.Si., Kabid Humas
Polda Riau

Berita Terkait

‎Pemanfaatan Lahan Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Diduga Tidak Transparan
Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare
Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan
Sistem Pengamanan Penuhi Standar Ketat Polri, PT Antam Konawe Utara Sukses Sabet Nilai 91,88%
Bunda Paud Kabupaten Batu Bara Serahkan Rapor Kejar Paket Dan Alat Tenun Bagi WBP Di Lapas Labuhan Ruku
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rusli Gelar Coffee Morning, Terima Keluhan Masyarakat Soal Jalan Rusak Dan Bantuan Sosial
Nusakambangan Bertransformasi Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Dapat Apresiasi Titiek Soeharto

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:20 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Agustiandi Siap Membawa PGRI Cabang Pining Lebih Profesional dan Maju

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:32 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Jadi Ujian Penegakan Hukum, Polda Aceh Didesak Bertindak

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:54 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:38 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Hopson dan Misteri Lemahnya Pengawasan, Aktivitas Diduga Berjalan di Tengah Status Larangan Pemerintah

Berita Terbaru