‎Pemanfaatan Lahan Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Diduga Tidak Transparan

REDAKSI BATU BARA

- Author

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:09 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Pemanfaatan lahan yang bakal dijadikan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Dusun 9 Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara diduga tidak transparan.

‎Pasalnya saat wartawan melakukan konfirmasi ke Direktur BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya Mukhrizal Arif, memberi penjelasan yang berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Sei Simujur Sutimin.

‎Arif mengatakan lahan bakal TPA tersebut seluas 3 hektare yang ditanami sawit dikelola oleh BUMDes Desa Sei Simujur. Sedangkan hasil pengelolaannya dikatakan Arif dibagi menjadi dua bagian. Sebagian disetorkan ke BUMD melalui rekening Manager BUMD Arfan dan sebagian lagi untuk operasional Desa.

‎Namun Arif menolak menyebutkan besaran setoran pengelolaan lahan tersebut dari BUMDes Desa Sei Simujur. “Nanti akan dicantumkan dalam laporan BUMD bang,” ujarnya singkat.

‎Ditanya kenapa ke rekening Manager disetorkan uang hasil pengelolaan aset Pemkab Batu Bara yang berada di Desa Sei Simujur, dengan enteng Arif mengatakan saat ini masih peralihan dari pengurus lama sehingga belum sempat dibuat rekening perusahaan.

‎Sementara itu ketika dikonfirmasi beberapa wartawan, Kepala Desa Sutimin menyebutkan lahan bakal lokasi TPD di desanya seluas 5 hektare.

‎“Benar, ada lahan seluas sekitar 5 hektar di Dusun 9, Desa Sei Simujur yang dibeli sebelumnya dari mantan Kepala Desa Peri. Pembelian ini dimaksudkan sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pengganti, mengingat lahan TPA lama di kawasan Pasar 8 sudah meluap dan tidak mampu menampung volume sampah lagi,” ucapnya.

‎Sutimin juga membenarkan hasil pengelolaan lahan seluas 5 hektare tersebut sebagian disetor ke BUMD dan sisanya untuk operasional desa.

‎Menyikapi perbedaan luas lahan bakal TPA tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gemasatu Membara) Jekson Siahaan menganggap ada kejanggalan.

‎”Perbedaan luas lahan TPA versi Kades dengan Ketua BUMD dinilai janggal. Kita menduga ada permainan disini. Dugaan kita ada sesuatu yang disembunyikan demi kepentingan pribadi,” ketusnya, Rabu (1/7/2026).

‎Demikian pula terkait bagi hasil atau setoran hasil pengelolaan dari desa ke BUMDES, Jekson menyesalkan pernyataan Ketua BUMD yang mengatakan uang tersebut disetor melalui rekening Manager BUMD.

‎”Kenapa disetor ke rekening pribadi oknum Manager BUMD, bukannya ke rekening BUMD,” tanyanya.

‎Jekson menambahkan, lahan lokasi bakal TPA tersebut dibeli pada tahun 2022. “Berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara T.A 2022 atas pembelian lahan/tanah yang berada di Desa Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dengan pagu senilai Rp1.483.410.138.” tutupnya. (tim/red/in/df)

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare
Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan
Sistem Pengamanan Penuhi Standar Ketat Polri, PT Antam Konawe Utara Sukses Sabet Nilai 91,88%
Bunda Paud Kabupaten Batu Bara Serahkan Rapor Kejar Paket Dan Alat Tenun Bagi WBP Di Lapas Labuhan Ruku
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rusli Gelar Coffee Morning, Terima Keluhan Masyarakat Soal Jalan Rusak Dan Bantuan Sosial
Nusakambangan Bertransformasi Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Dapat Apresiasi Titiek Soeharto
Ketua DPD BAPERA Batu Bara Kritik Keras Pemkab: Jalan Rusak Parah, Pemerintah Lebih Fokus Seremonial

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:20 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Agustiandi Siap Membawa PGRI Cabang Pining Lebih Profesional dan Maju

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:32 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Jadi Ujian Penegakan Hukum, Polda Aceh Didesak Bertindak

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:54 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:38 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Hopson dan Misteri Lemahnya Pengawasan, Aktivitas Diduga Berjalan di Tengah Status Larangan Pemerintah

Berita Terbaru