Batu Bara, 18 Agustus 2026 — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Seorang pria berinisial MF (23) berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 01.30 WIB, di areal parkiran Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Indrapura terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi di saku celana bagian belakang tersangka. Total barang bukti yang diamankan berupa 40 butir pil ekstasi dengan rincian:
– 22 butir warna oranye, berat bruto 10,96 gram
– 11 butir warna tua, berat bruto 6,01 gram
– 7 butir, berat bruto 4,10 gram
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebutkan bahwa narkotika itu akan diedarkan. Perkara kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Luthfia)





























