Dokumen PETI Nagan Raya Klaim Ada Setoran Rp30 Juta per Excavator, Publik Menunggu Penjelasan Resmi Polda Aceh

SUARA ANTARA

- Author

Jumat, 4 September 2026 - 07:53 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Nagan Raya menjadi sorotan setelah sebuah dokumen laporan informasi menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi pada Kamis (3/9/2026) itu menyebut adanya dugaan konflik kepentingan di lingkungan Polres Nagan Raya. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Laporan tersebut mengklaim terdapat sejumlah lokasi PETI yang menggunakan ratusan excavator. Setiap alat berat disebut diduga diwajibkan memberikan setoran hingga Rp30 juta per bulan.

Selain setoran tersebut, laporan juga memuat dugaan pungutan terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Koordinator Lapangan Disebut Himpun Setoran

Dalam dokumen itu disebutkan, pengumpulan uang diduga dilakukan melalui sejumlah koordinator lapangan.

Para koordinator disebut bertugas menghimpun setoran dari pelaku PETI sebelum uang tersebut diserahkan kepada pihak tertentu sebagaimana disebut dalam laporan.

Dokumen tersebut juga mengklaim aktivitas PETI diduga berjalan dengan mengatasnamakan kepentingan komando atau kesatuan Polres Nagan Raya.

Nama sejumlah pimpinan dan pejabat kepolisian disebut dalam dokumen tersebut. Laporan itu bahkan menyebut sebagian aktivitas di lapangan diduga tidak seluruhnya diketahui pimpinan Polres Nagan Raya.

Laporan tersebut kemudian mengaitkan dugaan itu dengan pemeriksaan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasum Mabes Polri pada 4 Juni 2026.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berafiliasi dengan oknum Polri.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan ADTT yang dapat memastikan apakah dugaan-dugaan dalam laporan tersebut telah menjadi temuan resmi atau dasar proses hukum.

Dugaan tersebut muncul ketika Polres Nagan Raya justru gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Pada 15 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku PETI dan dua unit excavator.

Saat itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, dan pengelola tambang ilegal.

Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin AKP Muhammad Rizal juga sebelumnya melakukan pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas PETI di sejumlah lokasi rawan.

Fakta inilah yang membuat dugaan dalam dokumen tersebut membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat dalam pengelolaan atau menerima setoran dari aktivitas PETI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.

Polda Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan pemeriksaan internal terkait aktivitas PETI di Nagan Raya.

Publik juga perlu mengetahui apakah benar terdapat pengaduan mengenai dugaan setoran dari setiap excavator, siapa pihak yang diperiksa, serta apakah pemeriksaan ADTT Itwasum Mabes Polri menghasilkan temuan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AKP Muhammad Rizal, mantan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, dan Polda Aceh.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan aparat, maupun aliran dana dalam berita ini masih berupa klaim dalam dokumen laporan yang belum terverifikasi secara independen.

Tidak ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (“)

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:19 WIB

Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:53 WIB

DPRD Langkat Angkat Bicara, Negara Jangan Biarkan Warga Kehilangan Hak di Tanah yang Dikuasai Turun-Temurun

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:31 WIB

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh-Medan Digulung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:31 WIB

Brigjen Hengki Beberkan 1.333 Kasus Curat-Curas-Curanmor: Narkoba Dalang Kejahatan Jalanan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:38 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terbaru