Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

SUARA ANTARA

- Author

Selasa, 21 April 2026 - 16:32 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Pungutan uang perpisahan Sekolah (SMA dan SMP), kembali menuai sorotan. Meski berkedok “sumbangan sukarela” dari orang tua, praktik ini ternyata bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Maraknya pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, S.H., melalui Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru, Desi Novita, saat dimintai tanggapannya kepada awak media mengatakan dirinya sangat prihatin masih adanya pungutan perpisahan di beberapa sekolah yang ada di Kota Pekanbaru. Selasa (21/4/2026)

” Terkadang praktik pungutan liar yang sering kali dibungkus atas nama “kesepakatan komite” atau “keinginan bersama”. Kalau ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua”, kata Desi

Lanjut nya, “Efisiensi anggaran harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan solusi bagi masyarakat, bukan justru menambah beban finansial melalui acara seremonial yang mewah apalagi membebani siswa/i memungut biaya untuk perpisahan”.

“Terkadang ada juga modus sekolah dalam memungut uang perpisahan sering kali mengganti istilah pungutan menjadi “partisipasi orang tua”. Imbasnya, banyak wali murid mengeluh karena harus mencari tambahan dana di tengah tekanan ekonomi”.

Lebih lanjut Desi menyebutkan bahwa, “kita ingin pendidikan yang ramah, bukan yang membebani,”. Sebagai langkah lanjut, pihak Disdik Provinsi Riau maupun Disdik Kota Pekanbaru harus bersikap tegas dan tegakkan aturan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi ladang pungutan yang menyengsarakan.

“Kalau perlu, tiadakan saja kegiatan perpisahan. Buatlah momen perpisahan yang sederhana, tanpa adanya biaya, tapi tetap berkesan. Jangan sampai ada senyum anak-anak yang menyimpan air mata orang tua,” pungkas Desi.

Catatan Redaksi:

Sekolah yang memungut biaya perpisahan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, karena dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Sanksi tersebut meliputi pengembalian uang, pencopotan jabatan kepala sekolah, hingga penjara. Larangan ini merujuk pada aturan komite sekolah dan Permendikbud

Dasar Larangan:

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Kegiatan perpisahan tidak termasuk biaya pendidikan yang sah.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang memungut atau meminta biaya dari orang tua murid.

(Red/Tim)

Berita Terkait

‎Pemanfaatan Lahan Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Diduga Tidak Transparan
Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare
Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan
Sistem Pengamanan Penuhi Standar Ketat Polri, PT Antam Konawe Utara Sukses Sabet Nilai 91,88%
Bunda Paud Kabupaten Batu Bara Serahkan Rapor Kejar Paket Dan Alat Tenun Bagi WBP Di Lapas Labuhan Ruku
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rusli Gelar Coffee Morning, Terima Keluhan Masyarakat Soal Jalan Rusak Dan Bantuan Sosial
Nusakambangan Bertransformasi Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Dapat Apresiasi Titiek Soeharto

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Police Go To School: Kapolsek Air Putih Beri Pembinaan Hukum, Lalu Lintas & Bahaya Narkoba di SMA Al Izza

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Termasuk Siswa yang Sudah Diberi Peringatan, Sat Lantas Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang di Tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Pos Padat Pagi Senin, Sat Lantas Pematangsiantar Kawal 35 Titik Rawan Kepadatan Lalu Lintas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Patroli Dialogis Polsek Talawi, Warga Diminta Waspada & Manfaatkan Call Center 110

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Kegiatan Minggu Kasih, Berbagi Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Lansia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Polsek Air Putih Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:23 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli KRYD Roda-4, Sisir 5 Titik Rawan Cegah Kejahatan Jalanan  

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Blue Light Malam di Jalinsum Sumber Padi, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman  

Berita Terbaru