
REGIONAL | Selasa, 29 September 2026 - 06:45 WIB
Medan, 28 September 2026 – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT Toba Surimi Industries, Tbk (“PT TSI”) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan pihak-pihak terkait lainnya dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan. Persidangan yang digelar pada Senin, 28 September 2026 tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum Para Tergugat yaitu dari pihak-pihak direksi, komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri. Namun dalam persidangan tersebut Direksi dan Komisaris dari Bank Mandiri masih belum menghadiri persidangan. Dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan. “Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing. Menurut David, sebagai bank besar yang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian nasional, Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai Tergugat seharusnya menghormati proses persidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi. “Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David. Dalam persidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta agar Majelis Hakim dapat bersikap tegas apabila kelengkapan berkas Para Tergugat tidak segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut. Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30. Gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat. Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut PT TSI berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan. PT TSI…

REGIONAL | Senin, 28 September 2026 - 13:17 WIB
Batu Bara – Praktisi hukum Ketua DPD FERARI Sumatera Utara Baginta Manihuruk, SH,MH,CRA menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangani…

REGIONAL | Sabtu, 26 September 2026 - 02:57 WIB
Pematangsiantar, 26 September 2026 — Guna menertibkan parkir liar yang kerap menyempitkan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP…

REGIONAL | Kamis, 24 September 2026 - 17:44 WIB
Batu Bara, 24 September 2026 — Demi memastikan pemenuhan hak dasar pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan…

REGIONAL | Kamis, 24 September 2026 - 04:59 WIB
Medan, 23-09-2026 – Siang ini Walikota Medan Rico Waas menerima pengurus Sepecial Olimpiade Indonesia ( SOIna ) Sumut beserta peserta Lomba yang akan mengikuti Pekan Olah Raga Nasional ( Pesonas ) di Nusa Tenggara Timur ( NTT ) 14 Oktoer mendatang, terdiri dari anak anak Grahita dan Down Sindrom di Kantor Walikota Medan, Jalan Balaikota Medan 23/09. Ara engurus SOIna Sumut yang bertemu Walikota Medan Rico Waas dipimpin Ketua SOIna Sumut Agus Sinaga S.Pd, S.St. M.Ap, Sekretaris Mardi Panjaitan S.Pd M.Si dan Pelatih Ahmad Malaon S.Pd serta anak anak yang akan mengikuti lomba asal Kota Medan seperti Zidan Atletik renang, Eliakim Bulutangkus, Abbas Renang, Mika Hutahaen Booce dan dan Jhon Atletik. Para pengurus SOIna Sumut dan Anak anak Atletik yang akan ikut kejuaraan Nasional di NTT 14 Oktober mendatang sempat kumpul di Hotel Arya Duta Medan diantaranya Drs Syaiful Syafri MM, Asesoc Prof. DR Nurhayati Simatupang, Asesoc Prof DR Reny Maysyarah, Pelatih Benediktus Simamora S.Pd beserta orang tua Peserta Olimpiade Sepecial Indonesia. Ketua SOIna Sumut Agus Sinaga menyampaikan ucapan terima kasih atas berkenan menerima Pengurus SOIna Sumut dan anak anak peserta lomba yang diharapkan Doa Walikota Rico Waas anak anak akan meraih Juara di Pesonas NTT tahun 2026 pada 14 Oktober mendatang. Sementara itu Dewan Penasehat Drs Syaiful Syafri MM diacara pertemuan meminta para pelatih untuk benar…

REGIONAL | Rabu, 23 September 2026 - 06:48 WIB
*BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., terus berupaya mendekatkan pelayanan publik…

REGIONAL | Selasa, 22 September 2026 - 00:41 WIB
Polres Batu Bara bersama Kodim 0208/Asahan, BNNK Batu Bara dan pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan razia gabungan di Lapas Kelas IIA Labuhan…

REGIONAL | Senin, 21 September 2026 - 18:04 WIB
BATU BARA, 21 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama unsur Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan razia gabungan sekaligus tes…

REGIONAL | Minggu, 20 September 2026 - 06:30 WIB
*BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengapresiasi inovasi pengelolaan sampah terpadu yang diterapkan Bank Sampah Berseri (BSB)…

REGIONAL | Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 2 orang pria berinisial DAN (28) warga Cemara Desa…