Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila

SUARA ANTARA

- Author

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:24 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten bekerja sama dengan Kadinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, juga kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Cijantung, Jakarta, 6/6/2026, via telepon selulernya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri berkaitan banyaknya apotek, toko obat, dan toko kosmetik melakukan jual beli obat kecantikan serta obat terlarang secara bebas tanpa resep dari dokter sebagaimana mestinya.

Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/06/2026).

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyampaikan bahwa dirinya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, “Punya Bang Furkam bang dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucapnya.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sampai saat ini diduga toko tersebut beroperasi pagi dari jam 7 hingga jam 9 berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Lebih lanjut di tempat terpisah,

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes Perintahkan Kadinkes Banten Telusuri Peredaran Obat Keras di Apotek dan Toko Obat di Tangerang, Tangkap Penjual Terlibat!!!

Tangerang Raya, masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun orang tua. Selain itu, ini menjadi informasi bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat dan Intel Buser, serta Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat, toko kosmetik, toko obat bahkan apotek,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di kantornya, Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung, Jakarta (4/6/2026), via telepon selulernya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

Berita Terkait

‎Pemanfaatan Lahan Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Diduga Tidak Transparan
Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare
Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan
Sistem Pengamanan Penuhi Standar Ketat Polri, PT Antam Konawe Utara Sukses Sabet Nilai 91,88%
Bunda Paud Kabupaten Batu Bara Serahkan Rapor Kejar Paket Dan Alat Tenun Bagi WBP Di Lapas Labuhan Ruku
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rusli Gelar Coffee Morning, Terima Keluhan Masyarakat Soal Jalan Rusak Dan Bantuan Sosial
Nusakambangan Bertransformasi Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Dapat Apresiasi Titiek Soeharto

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:32 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Keliling di Lima Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

ASAH POTENSI DAN KETERAMPILAN WBP, LAPAS LABUHAN RUKU OPTIMALKAN PEMBINAAN MENJAHIT, LAUNDRY, DAN KERAJINAN TANGAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:11 WIB

BUAH MANIS KERJA KERAS WARGA BINAAN, LAPAS LABUHAN RUKU SUKSES PANEN IKAN LELE

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Maksimalkan Lahan Kosong, Lapas Labuhan Ruku Budidayakan Sayuran di Area Beranggang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09 WIB

OPTIMALKAN HAK INTEGRASI WBP, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN MONITORING DAN KONSULTASI PROSES USUL PB DAN CB

Berita Terbaru