*HAKIM PN MEDAN BERSIKAP TEGAS! TERGUGAT 12–29 DIMINTA HADIR, ABSEN LAGI BISA BERUJUNG KONSEKUENSI HUKUM!*

REDAKSI BATU BARA

- Author

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:49 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi sorotan. Majelis hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya. Pesannya jelas: proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku!

Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara *Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan* yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.

 

*ABSEN BUKAN BERARTI PERKARA BERHENTI!*

Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

*SIDANG BERIKUTNYA JADI MOMEN PENTING!*

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada *Senin, 2 November 2026* , di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Publik kini menanti, apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya? Ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlah pihak?

Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

 

*GUGATAN MASIH HARUS DIBUKTIKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN!*

Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.

 

*Senin, 2 November 2026, menjadi tanggal yang patut ditunggu.* Publik akan mencermati kehadiran para tergugat yang diminta hadir serta langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

Akankah seluruh pihak yang diminta hadir memenuhi panggilan pengadilan? Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi jawabannya.

Catatan: Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum masing-masing, dan penilaian atas pokok gugatan berada pada kewenangan majelis hakim.

Berita Terkait

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN
Polres Batu Bara Gelar Jumat Keliling di Lima Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
ASAH POTENSI DAN KETERAMPILAN WBP, LAPAS LABUHAN RUKU OPTIMALKAN PEMBINAAN MENJAHIT, LAUNDRY, DAN KERAJINAN TANGAN
Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM
BUAH MANIS KERJA KERAS WARGA BINAAN, LAPAS LABUHAN RUKU SUKSES PANEN IKAN LELE
DUKUNG INOVASI DIGITAL, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI SEMINAR RAP KA KPLP SEBAGAI MENTOR VIA ZOOM
Maksimalkan Lahan Kosong, Lapas Labuhan Ruku Budidayakan Sayuran di Area Beranggang
Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:49 WIB

*HAKIM PN MEDAN BERSIKAP TEGAS! TERGUGAT 12–29 DIMINTA HADIR, ABSEN LAGI BISA BERUJUNG KONSEKUENSI HUKUM!*

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:32 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Keliling di Lima Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

ASAH POTENSI DAN KETERAMPILAN WBP, LAPAS LABUHAN RUKU OPTIMALKAN PEMBINAAN MENJAHIT, LAUNDRY, DAN KERAJINAN TANGAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:23 WIB

DUKUNG INOVASI DIGITAL, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI SEMINAR RAP KA KPLP SEBAGAI MENTOR VIA ZOOM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Maksimalkan Lahan Kosong, Lapas Labuhan Ruku Budidayakan Sayuran di Area Beranggang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional

Berita Terbaru